Beberapa Sebab di Haromkannya Makanan

Pertama: Menimbulkan bahaya pada badan dan akal.

Contoh sebab ini amat banyak.

(1) Di antaranya adalah makanan yang sifatnya beracun baik dari hewan seperti ikan beracun, kalajengking, ular beracun, dan setiap yang mengeluarkan penyakit yang beracun. Bisa pula dari tumbuhan seperti pada sebagian bunga atau buah-buahan yang beracun atau dari benda padat seperti arsenic. Ini semua diharamkan berdasarkan firman Alloh Ta’ala,

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ

“Janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri.”(QS. An Nisa’:29)

Begitu pula sabda Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam,

وَمَنْ تَحَسَّى سَمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ ، فَسَمُّهُ فِى يَدِهِ ، يَتَحَسَّاهُ فِى نَارِ جَهَنَّمَ

خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا

“Barangsiapa menegak racun, hingga meninggal dunia, maka racun tersebut akan berada di tangannya, dan ia akan menegaknya di neraka jahannam, ia kekal serta abadi di dalamnya selama-lamanya.” HR. Bukhori no. 5778 dan Muslim no. 109, dari Abu Huroiroh.

(2) Yang termasuk dalam hal ini juga adalah makanan yang membawa efek bahaya akan tetapi tidak bersifat racun. Telah disebutkan dalam berbagai kitab fiqh seperti tanah liat (clay), tanah, batu, batubara sebagai contoh. Benda-benda semacam ini diharamkan jika membawa efek bahaya.

Termasuk dalam kategori ini –tidak diragukan lagi- adalah hewan, tumbuhan atau benda padat yang membawa efek bahaya walaupun bukan racun. Dan kita bisa tahu sesuatu itu membawa efek bahaya dilihat dari pendapat para dokter atau orang yang pakar di dalamnya.

Mengenai efek bahaya di sini tidak dibedakan bahaya tersebut berasal dari racun atau yang lainnya, terserah pokoknya semua yang membawa efek bahaya pada jasad atau merusak akal seperti jadi gila atau idiot.

Kedua: Membawa efek memabukkan

Diharomkan segala sesuatu yang memabukkan. Yang dimaksudkan memabukkan di sini adalah yang menghilangkan akal, tapi masih bisa merasakan sesuatu disertai dengan mabuk kepayang dan sambil bergoyang-goyang (fly). Sebagimana yang dapat disaksikan pada orang yang mabuk.

Contohnya adalah khomr yang berasal dari perasan anggur dan seluruh yang memabukkan lainnya baik yang berasal dari tumbuhan maupun hewan.

Yang termasuk memabukkan lagi adalah obat penidur (penenang) yang menghilangkan akal dan rasa sekaligus seperti opium dan daun ganja.

Jika sesuatu yang memabukkan itu dikonsumsi dengan cara diminum maka ia digolongkan minuman. Sedangkan jika ia termasuk obat penenang yang dimakan maka ia masuk dalam pembahasan makanan.

Ketiga: Karena najis

Dari sini diharomkan memakan segala sesuatu yang najis dan memakan sesuatu yang terkena najis yang tidak ringan (tidak dimaafkan).

Dicontohkan oleh para ulama seperti darah (bagi yang menganggapnya najis, pen). Contoh sesuatu yang terkena najis adalah minyak samin yang kemasukan bangkai tikus. Karena bangkai tersebut, jadinya samin tersebut menjadi najis.

Namun jika minyak samin tadi beku (masih dalam bentuk padatan), maka yang najis hanyalah sekeliling bangkai tikus itu saja. Jika bangkai tersebut disingkirkan minyak yang terkena dan bangkai dari minyak samin yang padat tadi, maka jadilah suci minyak samin yang lainnya.

Keempat: Dianggap jijik bagi orang yang memiliki tabiat yang selamat.

Ulama mencontohkan seperti menelan ludah yang sudah di ludahkan, menelan keringat dan menelan mani. Contoh-contoh yang disebutkan tadi asalnya sesuatu yang suci yang berasal dari manusia. Namun diharomkan menelan (memakannya) karena dianggap menjijikkan.

Ulama juga mencontohkan sesuatu yang dianggap jijik dan terlarang untuk dikonsumsi, seperti kotoran manusia atau hewan, kencing, dan kutu. Namun bisa dipahami di sini ulama berpendapat bahwa kotoran hewan yang hewan tersebut halal kita makan dagingnya, kotoran tersebut tetap suci, begitu pula kencingnya.

Yang dinyatakan harom adalah mengonsumsi kotoran atau kencing tersebut karena itu adalah suatu hal yang menjijikkan.

Jadi yang patut dipahami, sesuatu yang kotor belum tentu tidak suci dan tidak semua yang suci boleh dikonsumsi.

Kelima: Tidak diizinkan oleh syari’at karena menjadi milik orang lain.

Gambarannya makanan yang bukan menjadi milik orang yang memakannya, tidak pula makanan tersebut diizinkan untuk dimakan oleh pemilik atau pun oleh syari’at. Contohnya adalah sesuatu yang dicuri, diambil dengan cara berjudi dan lainnya.

Ini berbeda hal jika yang dimakan tersebut telah diizinkan oleh syari’at seperti orang yang dalam keadaan terpaksa memakan harta orang lain.

Jika seorang muslim mencuri kambing, lalu ia menyembelih dengan memenuhi syarat-syaratnya, bagaimana status kambingnya?

Jawabnya, kambingnya suci dan halal dimakan. Hanya saja orang yang menyembelih yang sengaja memakannya, berarti makan tanpa ada izin dari pemiliknya dan ini pun tidak diizinkan secara syar’i. Begitu pula orang lain yang mengetahui hewan hasil curian ini tidak boleh memakannya karena ini adalah harta orang lain yang diambil tanpa izinnya. Nah jadi harus minta ijin pemilik dulu baru daging tadi jadi halal.

Semoga bermanfaat…